Prosedur pelayanan kesehatan Jamkesda:
- Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke PPK tingkat I;
- Peserta harus menunjukkan bukti kepesertaan Jamkesda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
- Peserta Jamkesda yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke PPK tingkat II dan III disertai surat rujukan dan bukti kepesertaan Jamkesda;
- Peserta Jamkesda dengan kasus kegawatdaruratan dapat langsung ke PPK tingkat II dan III tanpa surat rujukan;
- Peserta jamkesda yang menggunakan pelayanan rawat inap wajib melampirkan bukti kepesertaan Jamkesda kepada PPK dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam hari kerja sejak peserta jamkesda menjalani pelayanan rawat inap.klik disiniĀ