Prosedur Pelayanan Jamkesda Sleman

Prosedur pelayanan kesehatan Jamkesda:

  1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke PPK tingkat I;
  2. Peserta harus menunjukkan bukti kepesertaan Jamkesda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan;
  3. Peserta Jamkesda yang memerlukan pelayanan kesehatan rujukan, maka yang bersangkutan dirujuk ke PPK tingkat II dan III disertai surat rujukan dan bukti kepesertaan Jamkesda;
  4. Peserta Jamkesda dengan kasus kegawatdaruratan dapat langsung ke PPK tingkat II dan III tanpa surat rujukan;
  5. Peserta jamkesda yang menggunakan pelayanan rawat inap wajib melampirkan bukti kepesertaan Jamkesda kepada PPK dalam jangka waktu paling lama 2 x 24 jam hari kerja sejak peserta jamkesda menjalani pelayanan rawat inap.klik disiniĀ 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Name *
Email *
Website