Jangka waktu kepesertaan Jamkesda paling sedikit 12 (dua belas) bulan dan dapat diperbaharui dengan mengajukan permohonan kembali sebagai peserta paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa kepesertaan berakhir dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Pembaharuan kepesertaan yang telah lewat waktu sesuai dengan prosedur pendaftaran sebagai peserta baru.
Status kepesertaan dinyatakan tidak berlaku apabila:
- masa kepesertaan Jamkesda sudah berakhir;
- keterangan yang dinyatakan dalam surat permohonan menjadi peserta beserta lampirannya ternyata tidak benar;
- bukti kepesertaan Jamkesda digunakan oleh yang tidak berhak.
Jaminan pembiayaan dan pelayanan yang telah berjalan bagi peserta dengan status sebagaimana tersebut di atas, akan dihentikan dann yang bersangkutan diharuskan mengganti biaya jaminan sebesar yang telah didapatkan dari Jamkesda.