Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan Jamkesda Sleman

Pendaftaran peserta Jamkesda dengan iuran dibiayai oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh UPT JPKM. Anak dari kepala keluarga peserta Jamkesda dengan iuran dibiayai Pemerintah Daerahyang lahir setelah penetapan peserta Jamkesda, dapat menjadi peserta Jamkesda tanpa dikenai iuran dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. anak umur 1 (satu) sampai dengan 60 (enam puluh) hari, melampirka:
  2. surat keterangan lahir dari PPK atau akta kelahiran anak;
  3. bukti kepesertaan Jamkesda kepala keluarga; dan
  4. fotokopi kartu keluarga.
  5. anak umur lebih dari 61 (enam puluh satu) hari melampirkan:
  6. akta kelahiran anak atau kartu keluara yang sudah mencantumkan nama anak; dan
  7. bukti kepesertaan Jamkesda kepala keluarga.

Permohonan kepesertaan Jamkesda mandiri dan non mandiri dengan iuran yang tidak dibiayai Pemerintah Daerah disampaikan kepada Kepala UPT JPKM secara tertulis dengan mengisi formulr yang telah disediakan dilengkapi dengan persyaratan administrasi.

Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud, dilampiri:

  1. fotokopi KTP yang berlaku;
  2. fotokopi kartu keluarga; dan
  3. pas foto ukuran 2×3 sebanyaj 2 (dua) lembar.

Penduduk yang memiliki KTP di lua Kabupaten Sleman selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, dilengkapi dengan persyaratan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh PPK yang ditunjuk oleh UPT JPKM.

Persyaratan surat keterangan sehat tidak diperlukan, apabila keikutsertaannya dalam Jamkesda karena kelompok organisasi/tempat kerja yang berdomisili di Kabupaten Sleman. Kepala UPT dalam waktu paling lama 1 (hari) memberikan keputusan atas Permohonan kepesertaan Jamkesda.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Name *
Email *
Website