Kepesertaan Jamkesda Sleman

Kepesertaan Jamkesda terdiri dari:
1. Peserta Mandiri
Peserta mandiri merupakan peserta Jamkesda yang pembayaran iuran Jamkesda dengan sumber dana dari peserta sendiri.
Peserta mandiri terdiri dari:
a. penduduk yang memiliki KTP Kabupaten Sleman;
b. penduduk yang memiliki KTP diluar Kabupaten Sleman.
Penduduk yang memiliki KTP di luar Kabupaten Sleman yang berpindah kependudukannya menjadi penduduk Kabupaten Sleman dapat menjadi peserta Jamkesda paling cepat 6 (enam) nulan setelah diterbitkannya KTP Sleman.
Kepesertaan Jamkesda mandiri untuk penduduk yang memiliki KTP di luar Kabupaten Sleman dapat dilakukan jika pemohon tidak dalam kondisi sakit.
2. Peserta Non Mandiri
Peserta non mandiri merupakanpeserta Jamkesda yang pembayaran iuran Jamkesda dengan sumber dana dari pihak lain, antara lain dari Pemerintah Daerah, Perusahaan, lembaga dan badan.
Peserta non mandiri yang iuran peserta Jamkesda dibiayai oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud melputi:
a. peserta Jamkesda dari penduduk miskin;
b. peserta Jamkesda dari penduduk rentan miskin;
c. peserta yang karena peran dan tugasnya mendapatkan penghargaan dalam bentuk jaminan kesehatan dari Pemerintah Daerah.
Peserta Jamkesda non mandiri yang iuran Jamkesda dibiayai oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Peserta Jamkesda non mandiri yang iuran Jamkesda dibiayai oleh Pemerintah Daerah dapat diikutsertakan oleh Pemerintah Daerah ke dalam program penjaminan kesehatan lain sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Name *
Email *
Website